Mulai Oktober, Kota Cirebon Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Mulai Oktober, Kota Cirebon Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

CIREBON - Tekan persebaran Covid-19, razia masker terus gencar dilakukan petugas gabungan di Kota Cirebon.

‌Razia masker yang dilakukan petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota (Ciko) ini berlangsung di Jl Siliwangi depan Pasar Kramat dan depan Toserba Asia, Kamis (17/9).

Pantauan radarcirebon.com, petugas yang melakukan razia di perempatan lampu merah depan Toserba Asia Kota Cirebon. Petugas menindak sejumlah warga, pengendara bermotor, penarik becak serta sopir kedapatan tidak memakai masker.

Baca juga:

Alhamdulillah, Bantuan Operasional Pesantren di Cirebon dan Indramayu Cair

Mereka yang terjaring razia langsung didata petugas selanjutnya diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, menyapu jalanan, push-up serta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

\"Kami sangat menyayangkan masih banyaknya warga juga pengendara yang masih tidak menggunakan masker dan tidak menaati peraturan protokol kesehatan. Hari ini saja kami merazia 10 orang yang melanggar. Kami terpaksa mendata serta menyita identitas berupa KTP untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak Polres Cirebon Kota,\" tutur Anggota Satpol PP Kota Cirebon, M Arief.

‌Untuk bulan depan atau Oktober, masih kata Arief, bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Cirebon akan dikenakan sanksi denda. (rdh)

‌Saksikan juga video terkait berikut ini:

https://youtu.be/2rcERps8pu4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: